Regulasi Digital Ramah Inovasi Berpotensi Menambah Rp582.8 Triliun bagi Ekonomi Indonesia, Menurut Studi
Sebuah studi baru dari Meta dan Deloitte memperkirakan bahwa regulasi digital yang lebih ramah inovasi dapat menambah Rp582.8 triliun pada produk domestik bruto Indonesia pada 2035, sekaligus menciptakan hingga 870,000 lapangan kerja setara penuh waktu. Riset yang berjudul Innovation-Enabling Regulation for the Digital Economy ini mengkaji enam bidang kebijakan digital, termasuk tata kelola data, e-commerce, dan kecerdasan buatan.
- Studi Meta-Deloitte menyebut regulasi digital yang adaptif dapat meningkatkan PDB Indonesia sebesar 1.1% pada 2035 dan menciptakan hingga 870,000 lapangan kerja setara penuh waktu.
- Tata kelola data merupakan kontributor terbesar, berpotensi menambah hingga US$17.3 miliar pada PDB pada 2035.
- Studi ini juga menemukan bahwa 80% pekerja Indonesia melaporkan menggunakan AI di tempat kerja.
Ruang lingkup riset
Studi ini mengkaji enam bidang kebijakan digital: data dan privasi, perdagangan digital dan lintas batas, kebijakan persaingan usaha, tata kelola platform, e-commerce, dan tata kelola AI. Berdasarkan pemodelannya, kebijakan yang lebih adaptif dan mendukung inovasi dapat meningkatkan PDB Indonesia sebesar 1.1% pada 2035.
Di antara enam bidang tersebut, tata kelola data menawarkan potensi kontribusi terbesar. Riset memperkirakan bahwa tata kelola data yang mendukung inovasi dapat menambah hingga US$17.3 miliar, atau sekitar Rp308.36 triliun, pada PDB pada 2035. Potensi tersebut berasal dari membantu perusahaan mengadopsi teknologi digital secara lebih efektif, meningkatkan produktivitas, dan berpartisipasi lebih penuh dalam ekonomi digital.
Bidang kebijakan lain dengan potensi ekonomi
Reformasi tata kelola platform dan e-commerce dapat menyumbang tambahan US$7.1 miliar, atau sekitar Rp126.55 triliun, pada PDB pada 2035. Reformasi tata kelola AI diproyeksikan menambah US$6 miliar, sementara reformasi perdagangan digital dan lintas batas dapat menyumbang US$1 miliar, atau sekitar Rp17.82 triliun.
Riset ini juga menyoroti pentingnya mengurangi hambatan terhadap arus data lintas batas yang aman dan menyelaraskan berbagai aturan, langkah yang menurut riset dapat membantu perusahaan beroperasi lebih efisien, menekan biaya, dan menjangkau pasar baru.
Mengapa regulasi penting saat ini
Dengan tingginya adopsi teknologi baru, kebutuhan akan regulasi yang memberi kepastian bagi dunia usaha semakin meningkat. Studi mencatat bahwa 80% pekerja di Indonesia menyatakan telah menggunakan AI di tempat kerja, dan kerangka tata kelola yang lebih jelas serta mendukung inovasi dapat memberi kepercayaan bagi perusahaan untuk berinvestasi dan menerapkan AI dalam operasional mereka.
Berni Moestafa, kepala kebijakan publik Meta untuk Indonesia dan Filipina, mengatakan kerangka kebijakan yang kolaboratif, adaptif, dan mendukung inovasi akan memainkan peran penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Ia menambahkan bahwa perusahaan di seluruh Asia-Pasifik telah menggunakan AI dan teknologi digital untuk meningkatkan produktivitas, menjangkau pelanggan, dan membuka peluang pertumbuhan baru.
Meta dan Deloitte menyatakan bahwa studi ini menyimpulkan Indonesia memiliki peluang signifikan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi digital melalui kebijakan yang memfasilitasi arus data lintas batas yang tepercaya, mengurangi fragmentasi regulasi, dan mendorong inovasi, sekaligus memperkuat posisi negara ini sebagai pemimpin pasar digital di Asia Tenggara.
FAQ
Berapa besar kontribusi reformasi regulasi digital terhadap ekonomi Indonesia?
Studi memperkirakan tambahan PDB sebesar Rp582.8 triliun pada 2035, setara dengan peningkatan 1.1%, disertai hingga 870,000 lapangan kerja setara penuh waktu.
Bidang kebijakan mana yang berdampak ekonomi terbesar?
Tata kelola data, yang menurut riset dapat menambah hingga US$17.3 miliar pada PDB pada 2035.
Siapa yang melakukan studi ini?
Riset dilakukan oleh Meta dan Deloitte, dan dilaporkan oleh Katadata.
Sumber: Katadata
Gambar sampul dibuat oleh AI untuk tujuan ilustrasi saja.
